test

Hukrim

Selasa, 31 Desember 2019 18:32 WIB

Ngaku Polisi, Dua Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polsek Serpong

Editor: Ferro Maulana

Jajaran Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Foto: Dok PMJ)

PMJ - Jajaran Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor. Polisi mengamankan dua tersangka, DH dan JR di dua lokasi berbeda. Awalnya Tim Viper menangkap DH saat membawa kabur barang curian

Tersangka DH diringkus di Jalan Raya Samping Rumah Sakit Asshobirin Serpong pada Minggu, 22 Desember 2019. Sementaraterduga pelaku lainnya, JR dibekuk di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dua orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor diamankan jajaran Reskrim Polsek Serpong (Foto: Dok PMJ)

Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Sumiran menyebut dalam melakukan aksinya kedua tersangka mengaku sebagai anggota polisi. mereka menghentikan motor korban dan pura-pura memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Mereka mengaku sebagai anggota polisi dan menghentikan korban saat mengendarai sepeda motor," jelas Iptu Sumiran saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).

"Selanjutnya kedua tersangka melakukan pemeriksaan STNK dan mengajak korban ke Pos Pol terdekat, namun membawa kabur motor begitu korbannya lengah," sambungnya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang penadah kendaraan curian ini di daerah Mandalawangi, Pandeglang, Banten.

"Kami penggrebekan rumah penadah ini, kami menyita sebelas unit sepeda motor yang keseluruhannya jenis Honda Beat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Serpong," tukasnya.

Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 362 KUHPidana tentang penipuan dan pencurian. Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT