test

Hukrim

Minggu, 5 Januari 2020 19:28 WIB

Palak Ponsel Penjual Es, Pria Ini Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pelaku pemalakan ponsel terhadap penjual es beset ta barang buktinya (Foto: Dok PMJ)

PMJ - Satuan Reskrim Polsek Kawasan Sunda berhasil meringkus pelaku B (39) yang melakukan tindak pidana premanisme. Tersangka melakukan pemerasan di Depot Es Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerasan dan meminta paksa ponsel korban bernama Ubaedillah ketika sedang berjualan es pada 2 Januari 2020.

"Sebelum melancarkan aksinya, Pelaku B sempat mengancam dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan ponsel miliknya," jelas Kompol Armayni, Minggu (5/1/2020).

Lebih lanjut Armayni mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya ketika korban tengah bermain ponsel. Tersangka menuduh korban merekam pelaku, selanjutnya pelaku melakukan kekerasan fisik dan mengambil ponsel.

Menerima perlakuan ini, korban kemudian melaporkan pelaku ke kantor polisi. Tanpa perlu waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa meringkus pelaku pada Jumat, 3 Januari 2020, sekira pukul 22.00 WIB, di Pemukiman Tembok Bolong Muara Angke.

"Akibat aksi premanismen yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar dan kerugian materi berupa satu unit ponsel merk vivo," tandasnya.

Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merk VIVO tipe Y91C warna Fussion Black dan 1 (satu) unit kotak kandphone Merk VIVO tipe Y91C (yang disita dari saksi korban) diamankan Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (1). Ia diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT