test

Hukrim

Rabu, 18 September 2019 16:18 WIB

Satu Bulan, Ini Pengungkapan Kasus Pidana Kejahatan Oleh Polsek Sunda Kelapa

Editor: Redaksi

Pengungkapan tindak pidana kejahatan kriminal oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa. (Foto: PMJ News).
PMJ – Anggota Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap empat tindak pidana kejahatan kriminal dalam rentang waktu satu bulan antara bulan Agustus dan September 2019. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kompol Armayni dan didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Ikrom, SH, dalam keterangan pers-nya di kantor Polsek Kawasan Sunda Kelapa. “Ada empat tindak pidana kriminal yang berhasil kami ungkap dalam rentang satu bulan ini antara lain, premanisme, pencurian dengan pemberatan, curanmor dan perjudian,” terang Kompol Armayni kepada PMJ News, Rabu (18/09/2019). [caption id="attachment_41965" align="aligncenter" width="1280"] Pengungkapan tindak pidana kejahatan kriminal oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa. (Foto: PMJ News).[/caption] Masih dari keterangan Kapolsek, pada tindakan premanisme, pihaknya menangkap seorang terduga pelaku inisial R yang sering meresahkan warga dengan melakukan pemalakan secara paksa disertai ancaman, di mana terduga pelaku dibantu rekannya insial H yang kini buron dan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO). “Terduga dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya. Selanjutnya, pada kasus Pencuarian dengan Pemberatan (Curat) Polisi menangkap terduga pelaku dengan inisial RD, terduga pelaku dalam melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk ke dalam mess karyawan PT Pengasinan Ikan di Penjaringan dan mengabil barang ponsel serta gitar. [caption id="attachment_41966" align="aligncenter" width="1280"] Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] “Terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” sambungnya. Berikutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor di mana Polisi menangkap seorang terduga pelaku inisal MF yang melakukan pengambilan sepeda motor bersama dua rekannya MI dan AS yang kini masih buron. “Terduga pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya lagi. Terakhir, kasus judi jenis Pekong. Pada kasus ini Polisi mengkap tiga tersangka yaitu, M, J, MH. Para tersangka dengan sengaja mengedarakan kepada masyarakat dengan motif mencari keuntungan dan juga sebagai mata pencaharian. “Terduga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tutupnya. (FER).  

BERITA TERKAIT