test

Hukrim

Senin, 14 Oktober 2019 14:03 WIB

Sempat Buang Barbuk ke Got, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi di Muara Angke

Editor: Redaksi

Polisi berusaha mencari barbuk sabu yang dibuang pengedar ke dalam got. (Foto: PMJ News).

PMJ – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus gencar memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Tanah Air. Baru-baru ini, anggota dari Unit 1 Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka berinisial S alias Nadi Bin Juweni warga Cibodas yang saat ini tinggal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diamankan polisi di kawasan PHPT Tembok Bolong Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (12/10/2019) sore, sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH, membenarkan penangkapan tersangka. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ikrom Baihaki, SH, bersama empat anggotanya.

Polisi berusaha mencari barbuk sabu yang dibuang pengedar ke dalam got. (Foto: PMJ News).

Armayni melanjutkan, pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti sabu yang terbungkus uang kertas 10.000-an ke got. Proses penangkapan pelaku dilakukan atas dasar info dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku selama ini,” ungkap Armayni kepada PMJ News, Senin (14/10/2019).

Masih dari keterangan Armayni, anggotanya juga mengamankan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 ( nol koma delapan tiga ) gram bruto dan satu handphone merek Nokia warna hitam dengan sim card XL dengan nomor : 0878XXXXXX.

Polisi mengamankan pengedar sabu. (Foto: PMJ News)

“Selain itu juga dua lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Dan, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street, warna putih dengan nomor polisi terpasang A 4437 IA, berikut satu buah kunci kontaknya,” urainya melanjutkan.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT