test

Hukrim

Kamis, 9 Januari 2020 15:54 WIB

Polisi: ART yang Aniaya Anak Majikan Juga Siksa Kakak Korban

Editor: Ferro Maulana

Kasus Penganiayaan berat kepada anak (Foto: Dok Net/Ilustrasi)

PMJ - Seorang asisten rumah tangga (ART), Noviana (23) diamankan polisi. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada anak majikannya berinisial G yang masih berusia 7 tahun. Padahal, dia sudah bekerja ibu korban Tjeuw Yannie (38) sejak 2015.

"Dia ini kerja dimajikannya sudah sejak tahun 2015," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2020).

Audie menambahkan, Noviana juga diduga kerap melakukan tindakan serupa kepada anak Tjeuw yang lain. Namun aksinya tersebut tidak terungkap seperti halnya yang menimpa G yang masih berusia 7 tahun.

"Bahkan, kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan, baru ketahuan terhadap adiknya ini," ucap Audie.

Audie pun mengimbau agar para orang tua kiranya bisa memasang kamera CCTV di rumah. Ini sebagai salah satu langkah pencegahan untuk menghindari hal serupa. Ia juga meminta agar orang tua selalu berkomunikasi dengan anaknya, walaupun diasuh oleh ART.

"Kemudian sering komunikasi dengan anak, paling tidak bertanya, 'tadi waktu mama pergi bagaimana?'," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, seorang perempuan bernama Tjeuw Yannie (38) menyebut kalau buah hatinya, G (7) diduga dianiaya oleh asisten rumah tangganya. Aksi ini menjadi viral dari postingan video yang tersebar di media sosial.

Dalam postingannya, Tjeuw mengaku kalau anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan seperti diikat kedua kaki dan tangannya dengan menggunakan tali.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT