test

Hukrim

Kamis, 9 Januari 2020 16:42 WIB

Mantap! Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Dibekuk Polisi di Cilincing

Editor: Ferro Maulana

Keterangan polisi soal kasus pencurian dengan modus pecah kaca. (Foto: PMJ News).

PMJ – Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cilincing Polres Jakarta Utara, pada Selasa (07/01/2020).

Pelaku berinisial IW menjalankan aksinya di Jalan Tipar Cakung RT002/ RW05 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, pada Sabtu (28/12/2019) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Keterangan polisi soal kasus pencurian dengan modus pecah kaca. (Foto: PMJ News).

Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono, SH, MH, membenarkan peristiwa penangkapan pencuri dengan modus pecah kaca tersebut.

“Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara bahwa telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca oleh Subnit Resmob Unit Reskrim Polsek Cilincing,” tutur Imam kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (09/01/2020).

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Imam melanjutkan, tersangka akan diproses lebih lanjut di rumah tahanan negara Polsek Cilincing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 Januari 2020 hingga 27 Januari 2020.

Pelaku pun akan diancam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 (1) KUHP.  Ditambah Pasal 16 ayat (1), huruf a Undang Undang RI No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk diketahui, dalam keterangan pers, Kapolsek Cilincing didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol HM Sungkono SH bersama Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Suharto, SH, MH.

BERITA TERKAIT