Rabu, 15 Januari 2020 15:22 WIB
Polres Jaktim Ringkus Dua Pengguna Narkoba
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Timur kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka diketahui berinisial JF dan AR.
Kedua tersangka diamankan polisi kediaman mereka, di Jalan Taslim Atas, RT. 006/010, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka diringkus polisi pada 9 Januari 2020, sekira pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu dan ganja masing-masing dengan berat berbeda. Barang bukti sabu yang disita seberat 0,21 gram, sementara ganja sebanyak 7,36 gram.
"Tersangka JF kedapatan mengantongi satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat brutto 0,21 gram," ungkap Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustina Diah saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
"Sementara AR diketahui menyimpan satu linting ganja dan satu bungkus plastik klip berisi barang serupa dengan berat brutto 4,94 gram," sambungnya
Kini kedua tersangka pengguna barang haram itu sudah diamankan Polres Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.(Fni/Hdi)