test

Hukrim

Rabu, 15 Januari 2020 16:34 WIB

Sebarkan Hoax dan Bikin Resah, Polisi Geledah Keraton Agung Sejagat

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat berikan keterangan (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ – Pihak kepolisian tengah melakukan penggeledahan di lokasi Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, untuk meringkus R Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai Raja dan Permaisuri gadungan di kerajaan itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menerangkan, bahwa proses penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan mencari barang bukti di TKP," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/01/2020).

Sekarang, polisi masih melakukan pendalaman serta penyelidikan dalam kasus tersebut. Petugas juga masih memeriksa sejumlah saksi.

"Soal penanganan yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Sejagat di Jawa Tengah. Kemarin dari Polda Jateng dan Polres Purworejo mengamankan pelaku TSH dan FA," tutur Argo menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Raja dan Permaisuri gadungan ini ditangkap karena mereka berdua telah menyebarkan informasi palsu (berita hoax). Kemudian, para abdi dalam Keraton Agung Sejagat ini juga sudah dinilai bikin resah masyarakat.

Pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, di mana dihukum maksimal 10 tahun dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (FER).

BERITA TERKAIT