test

Hukrim

Kamis, 16 Januari 2020 11:09 WIB

Geledah 2 Rumah Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Aset dan Barang Mewah

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah milik dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yaitu, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

Untuk diketahui, Hendrisman merupakan mantan Dirut Jiwasraya. Sementara, Hary adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (15/01/2020) malam.

"Ya memang ada penggeledahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (16/01/2020).

Hari menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail barang atau aset apa saja yang disita penyidik Kejagung. "Apa saja yang disita, nanti akan disampaikan ya," kilahnya.

Tetapi, berdasarkan foto penggeledahan yang beredar, diketahui penyidik menyita mobil mewah, motor, gitar, dan sejumlah barang mewah lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Hendrisman dan Hary sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 lalu. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Selain Hendrisman dan Hary, Kejaksaan Agung turut menetapkan Benny Tjokrosaputro, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya. (FER).

BERITA TERKAIT