test

Hukrim

Sabtu, 24 Oktober 2020 19:02 WIB

Terancam Kena Pasal Berlapis, Penyidik Bareskrim Tengah Periksa Gus Nur

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Dok Polda Metro).

PMJ - Penyidik Bareskrim masih memeriksa Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja berkenaan kasus ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik Bareskrim pasca Gus Nur dimankan pada Sabtu (24/10/2020) dini hari tadi.

"Iya masih diperiksa penyidik," tutur Irjen Pol Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Untuk diketahui, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.

Gus Nur diciduk lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.

"Motifnya masih didalami penyidik ya," ungkap Argo.

Penangkapan itu menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana dan/atau Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana.

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal.

Selanjutnya, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana. (Fer).

BERITA TERKAIT