test

Entertainment

Senin, 23 Maret 2020 21:00 WIB

Bebby Fay Diperiksa Penyidik Sebagai Saksi Kepemilikan Senpi Ilegal Tersangka AK

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Aktris Bebby Fay memenuhi panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Ya, Bebby Fay datang bersama adiknya untuk memenuhi panggilan dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya membenarkan hal tersebut.

Aktris Bebby Fay memenuhi panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

" Ya benar saat ini artis Bebby Fay sudah datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan yang telah dilayangkan beberapa hari lalu, saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ungkap Arsya.

"Saat ini kami sedang mengklarifikasi yang bersangkutan tentang keterkaitan atas pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari tersangka AK," tuturnya menambahkan.

"Terkait hubungan antara pertemanan dengan saudari Bebby Fey dengan tersangka AK tentang keseharian dari tersangka AK," lanjutnya.

Aktris Bebby Fay memenuhi panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan bahwa Bebby Fey saat ini diperiksa sangat korperatif terhadap penyidik.

Sebanyak 24 pertanyaan dilontarkan Penyidik kepada Baby Fey terkait keterlibatan dalam penjualan senpi ilegal beberapa hari yang lalu

Sekedar informasi, beberapa hari yang lalu Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 pucuk senjata mimisan, 2 pucuk senjata air softgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam berbagai kaliber berhasil diamankan

6 pelaku turut diamankan di antaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH, dan AST. Tersangka menjual senjata api ilegal di berbagai lokasi berbeda

Kasus ini terungkap berawal permasalahan jual beli mobil mewah jenis Porsche hingga berujung penganiayaan kepada korban. (FER)

BERITA TERKAIT