test

Hukrim

Kamis, 17 September 2020 17:15 WIB

Mau Bawa 110 Kg Ganja ke Jakarta, Polisi Bekuk Pengedarnya di Padang

Editor: Ferro Maulana

Polisi menagkap dua orang pengguna ganja di kawasan TIM Cikini, Jakpus (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat meringkus pengedar narkoba jenis ganja kering. Pelaku berinisial RR (27) ini dibekuk karena membawa 110 kg ganja.

Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Binotoro menjelaskan, pelaku rencananya membawa ganja tersebut ke wilayah DKI Jakarta.

"Ia (pelaku, red) ditangkap di Jalan Utama Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang Kota Padang, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 10.45 WIB," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Wahyu melanjutkan, pelaku membawa ganja dalam bentuk paket sebanyak 110 paket dengan mobil minibus yang dibawa dari Sumatera Utara yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.

"Pelaku ditangkap saat menggendong karung berisi ganja dari mobil ke rumah penyimpanan," kata dia.

Barang haram tersebut rencananya akan diturunkan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara di Kota Padang. Usai dipindahkan ke rumah, pelaku ini akan membawa barang haram itu menggunakan truk ke Jakarta.

Lebih jauh, Wahyu memaparkan, ganja itu dibawa dengan dua unit mobil. Namun ketika berada di Panyabungan Mandailing Natal mereka berpisah. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih ada di luar sana ya. Kita sudah tahu nama dan mobilnya dan mohon doanya dilakukan penangkapan," ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun.(Fer)

BERITA TERKAIT