test

Hukrim

Jumat, 17 Januari 2020 13:54 WIB

Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log dan Olahan Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Polisi sita kayu ilegal. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat menyita kurang lebih 850 batang kayu log dan kayu olahan ilegal di Sungai Landak, Kamis (16/01/2020).

"Penangkapan ratusan batang kayu log dan olahan itu di wilayah Desa Korek, Kabupaten Kubu Raya, oleh tim Patlori Air Ditpoliar Polda Kalbar," terang Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Benyamin Sapta, di Pontianak, Jumat (17/01/2020).

Masih dari penuturan Benyamin, saat ini ratusan kayu olahan dan log tersebut disita dan sudah dipasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

"Kronologis diamankannya ratusan batang kayu olah tersebut, pada Kamis (16/01/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Tim Patroli Ditpolairud melaksanakan patroli di Sungai Landak. Lalu tepatnya di Desa Korek, tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya cukup banyak," urainya melanjutkan.

Ia melanjutkan, usai diperiksa di sekitar, maka ditemukanlah seorang pelaku berinisial A yang merupakan warga Sungai Ambawang.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmil, dan kayu-kayu rakit yang ada, pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," paparnya.

Karena, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat atas aktivitasnya dalam mengolah kayu-kayu itu, maka aktivitasnya dinyatakan illegal oleh polisi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di dermaga Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yakni UU Nomor 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b, jo Pasal 12 huruf l. (FER).

BERITA TERKAIT