test

Hukrim

Senin, 16 November 2020 16:38 WIB

Omset Ratusan Juta Rupiah, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Obat dan Jamu Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Obat dan jamu tradisional diamankan polisi. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi).

PMJ – Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kasus peredaran obat dan jamu tradisional ilegal yang diproduksi sebuah home industri di Klaten, Jawa Tengah, telah berlangsung sejak tahun 2018.

Para pelaku mampu meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah.  "Setelah diinterogasi sejak tahun 2018 dengan omset Rp100-150 juta," terang Awi di Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020).

Lebih jauh Awi menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini polisi telah meringkus seorang tersangka inisial YS. Tersangka pernah bersekolah menjadi asisten apoteker sehingga berani meracik obat dan jamu ilegal itu.

Sementara, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka YS, obat dan jamu ilegal tersebut dijual di kawasan Klaten dan Solo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

"Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo ada beberapa di kirim ke daerah lain," ujarnya menambahkan.

Adapun obat dan jamu ilegal tersebut dibuat dengan mencampur beberapa bahan salah satunya tepung.

"Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional ini malah diberikan obat kimia. Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan non obat," sambungnya.

Menurutnya, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi dan melakukan penyitaan. Seperti tepung, peralatan meracik obat, sampai obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.

"Barbuk kami sita berupa satu sachet jamu tradisional pegel linu cap madu manggis ini sekitar 12 ribu (saset) ada juga jamu kuat lelaki. Kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kima yang kami lakukan penyitaan," tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu tersangka diancam karena sudah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di Perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.(Fer)

BERITA TERKAIT