test

Hukrim

Kamis, 23 Januari 2020 11:09 WIB

Jambret Hingga Penadah yang Incar Penumpang Ojek dan Taksi Online Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan polisi soal pengungkapan kasus penjambretan. (Foto: PMJ News)

PMJ - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, SIK, SH, M.Si, beserta Jajarannya, menggelar keterangan pers di Polsubsektor Muara Karang Polsek Polsek Metro Penjaringan terkait kasus penjambretan di jalan raya, belum lama ini.

Anggota dari Unit Reskrim Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk dua orang jambret yang biasa beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka, SA dan AG, biasa mengincar penumpang ojek maupun taksi online yang sedang menunggu kendaraan di pinggir jalan.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, dua wilayah yang kerap dijadikan lokasi penjambretan yakni sekitaran Muara Karang dan Pluit. Mereka biasa merampas telepon genggam dan tas korbannya setiap saat jika ada kesempatan.

Pelaku jambret bersama kurirnya ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)

“Di daerah Muara Karang dan Pluit sering terjadi penjambretan yang membuat kerugian orang yang sedang menunggu ojek maupun taksi online yang dirampas barangnya,” tutur Kapolres Jakut, Rabu (22/01/2020).

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Minggu (19/01/2020) yang lalu. Saat itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendengar teriakan korban penjambretan.

Keterangan polisi soal pengungkapan kasus penjambretan. (Foto: PMJ News)

Kemudian, polisi langsung mengejar dan menabrakan motor ke arah motor tersangka. “Pada saat itu satu tersangka yang merupakan pelaku atas nama SA berhasil ditangkap. Dia yang menjambret,” kata Budhi.

Kemudian polisi mencari keberadaan AG yang merupakan pengendara motor yang ditumpangi tersangka SA. “Dia sebagai joki atas nama AG saat itu melarikan diri. Kemudian berhasil ditangkap oleh anggota kami, tapi waktu diadakan penangkapan tersangka melawan petugas akirnya tersangka diberi tindakan tegas terukur,” katanya lagi melanjutkan.

Polsubsektor Muara Karang . (Foto: PMJ News)

Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap AF pada Rabu (22/01/2020). AF diduga merupakan penadah barang hasil penjambretan.

Terhadap SA dan AG, polisi menetapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap AF diancam pasal 481 KUHP tentang penadahan. (FER).

BERITA TERKAIT