Senin, 27 Januari 2020 16:01 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Ganja Dalam Aksesoris Rokok
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran ganja yang dikemas dalam kemasan aksesoris rokok. Para tersangka berinisial A dan Y ini memasarkannya secara online
"Salah satu media yang digunakan (tersangka) adalah Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan penjualan ganja via Instagram. Setelah melakukan penelusuran, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pengedar di Jakarta Selatan.
Dikatakan Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Asep Zainal bahwa kedua tersangka ditangkap pada 10 Januari. Mereka kedapatan menerima kiriman 41 kilogram ganja dari seorang DPO berinisial T dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
"41 kilogram ganja yang disita merupakan sisa dari 53 kilogram yang telah dikirim. Karena 12 kilogram ganja yang lain telah diedarkan kepada konsumen di seluruh Indonesia via paket dengan modus isi aksesoris," tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita aksesoris rokok antara lain korek gas, filter rokok, kemasan kaleng dan alat penghancur biji. Polisi terus masih mencari penyuplai utama ganja tersebut.(Hdi)