test

Hukrim

Kamis, 30 Januari 2020 18:32 WIB

Polisi Sebut Tersangka Penipuan Pernah Jadi Karyawan Princess Lolowah

Editor: Ferro Maulana

Putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud (Foto: Dok Net)

PMJ - Polisi menyebut pelaku penipuan Putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud pernah menjadi karyawan pada salah satu bisnis korban.

"(Putri) Arab Saudi itu punya usaha di Malaysia. Kebetulan pelaku ini karyawan di situ," ujar Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priyantoro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Lebih lanjut Endar menjelaskan, hubungan kerja itu yang membuat pelaku memiliki akses langsung kepada Princess Lolowah dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali.

"Karena mungkin sudah kenal akhirnya menawarkan investasi," ucapnya.

Menurut Endar, penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban lewat satu tersangka berinisial EAH alias Eka yang ditangkap di Jakarta. "Proses komunikasi investasi menggunakan bahasa inggris," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Princes Lolowah menjadi korban penipuan atas pembelian tanah dan properti di Bali. Ia ditaksir menderita kerugian sekitar USD36 Juta atau Rp 512miliar.

Disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo bahwa kuasa hukum pelapor atas nama Edvardo Paulo Lopes Gomes melaporkan seorang WNI berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

“Laporan polisi pada bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya (dari Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud),” ujar Ferdy saat memberikan keterangan, Selasa kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT