test

Hukrim

Jumat, 31 Januari 2020 11:32 WIB

Cari Masalah, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Langsung Diringkus Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Seorang pria yang ingin bentuk Negara Rakyat Nusantara. (Foto :PMJ/Ist).

PMJ- Bukti kuat dengan niatan mendirikan Negara Rakyat Nusantara, Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dengan menangkap pendirinya yakni Yudi Syamhudi Suyuti. Ia diduga memiliki niat untuk melakukan tindakan makar terhadap NKRI.

"Tersangka Yudi Syamhudi Suyuti, dilakukan penangkapan," jelas Dirtipidum Bareskrim Brigjen Ferdi Sambo, Jumat (31/1/2020).

Ditambahkan Sambo, atas tindakannya itu polisi menjerat Yudi dengan pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Berkaitan dengan tindak pidana makar dan atau menyebarkan berita bohong," tegas Ferdi Sambo.

Diketahui, dalam konten Youtube, organisasi Negara Rakyat Nusantara tersebut membuah keramaian dengan apa yang diungkapkannya.Video tersbeut diunggah oleh Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini suda dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, yang menekan tombol tidak suka ada 214 orang. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT