test

Hukrim

Senin, 3 Februari 2020 19:02 WIB

Polisi Amankan Lima Tersangka Kasus Perusakan Mushola

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.(Foto : PMJ/IG DIV Humas Polri).

PMJ - Polisi hingga kini sudah menangkap lima orang tersangka terkait kasus perusakan mushola oleh massa di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"(Kasus perusakan mushola) ada penambahan dua tersangka berinisial JS dan JFM. Sebelumnya, ada tiga tersangka yakni Y, NS, dan HK," Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Asep menuturkan, peristiwa perusakan ini terjadi pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 18.20 WITA. Insiden tersebut dipicu perdebatan perizinan balai pertemuan sebagai mushala.

Dari lima tersangka tersebut, kata Asep, tersangka Y berperan sebagai provokator. Sedangkan empat orang lainnya hanya ikut merusak. Atas perbuatannya, kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

""Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.," ujarnya.

Asep memastikan saat ini kondisi Minahasa Utara sudah terkendali dan kondusif serta upaya rekonsiliasi juga terus berjalan. Namun, ada beberapa kesepakatan yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," ujarnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT