test

Hukrim

Rabu, 5 Februari 2020 12:52 WIB

Polri Tegaskan Pengakuan Lutfi Alfiandi Tidak Terbukti

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Foto: Tribatanews.polri)

PMJ - Terkait pengakuan Dede Lutfi Alfiandi yang menyebut penyidik melakukan kekerasan saat pelakukan pemeriksaan, Polri menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra menyampaikan bahwa tuduhan Dede terhadap anggota polisi tidak terbukti. Ini diperoleh pasca investigasi gabungan dari tim internal kepolisian.

"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, tim inspektorat bidang hukum dan Propam setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, hasilnya tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," ungkap Asep saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Asep juga mengatakan, anggota kepolisian telah menjalani tahapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur standar operasional. Namun pihak kepolisian juga tidak berniat menjadikan hasil investigasi untuk menuntut balik Dede

"Tidak perlu mengangkat persoalan (terkait hasil investigasi) yang memperkeruh situasi," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut akan mendalami soal pengakuan terdakwa Lutfi Alfiandi alias Dede yang mengaku disetrum dan dipaksa polisi agar mengakui melempar batu ke aparat.

"Ya, nanti dibentuk ada Kadiv Propam, tim, akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu (tindakan penyetruman)," jelas Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu.

Idham pun memastikan jika pengakuan Dede tersebut terbukti dan benar dilakukan, Polri akan menindak tegas para pelaku penyetruman. Ia pun sudah menginstruksikan penindakan.

"Kalau benar (ada tindak penyetruman agar terdakwa mengaku), saya sudah minta ditindak tegas," tandasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT