test

Hukrim

Jumat, 6 Maret 2020 11:19 WIB

Bareskrim Polri Akan Tindak Lima Kasus Penyebaran Hoax Soal Corona

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Foto: Tribatanews.polri)

PMJ - Bareskrim Polri akan menindak lima kasus penyebaran berita hoaks terkait virus corona. Temuan ini merupakan hasil dari patroli Direktorat Tindak Pidana Siber di dunia maya saat memantau berita-berita hoaks dalam sepekan terakhir.

"Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus hasil temuan patroli siber," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2020).

"Rinciannya ?satu kasus terdeteksi di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus lainnya di Kalimantan Barat," sambungnya.

Asep mengungkapkan modus berita hoaks yang ditindak Polri diantaranya penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit corona, sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.

Kemudian, lanjut Asep, ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek. Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga corona.

"Padahal sesungguhnya tidak seperti itu. Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum," tandasnya.

"(Mereka) dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE, karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," imbuhnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT