test

Hukrim

Rabu, 12 Februari 2020 10:45 WIB

Berbaju Tahanan, Lucinta Luna Resmi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi menyebut aktris Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika.

“Dari 4 orang yang diamankan 3 orang negatif dan kita jadikan saksi, untuk satu LL positif kita tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Kombes Yusri juga telah menetapkan pasal kepada Lucinta Luna terkait kasus narkotika tersebut.

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

“Pasal 62 Jo 71 UU Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Yusri.

Untuk diketahui, Aktris Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya diamankan oleh polisi atas penyalahgunaan narkotika. Lucinta Luna dan tiga orang lainnya itu diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :PMJ/Fjr).

Dari tangan LL polisi menyita barang bukti, 3 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona, dan 7 butir tramadol.

Lucinta Luna sendiri juga sudah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis psikotropika. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT