test

Hukrim

Sabtu, 7 Maret 2020 01:00 WIB

Polisi Sortir Masker Sitaan yang Penuhi Standar Kesehatan

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi produksi masker (Foto: PMJ/Dok PMJ)

PMJ - Beberapa hari lalu, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktek penimbunan 60 ribu masker. Barang bukti masker itu bakal dijual kembali ke masyarakat karena sangat dibutuhkan di tengah merebaknya virus corona.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga berpendapat yang dilakukan Kapolrestro Jakut tak melanggar aturan. Pasalnya, masker yang dijual bekerjasama dengan pemiliknya.

"Yang jual yang punya, polisinya cuma ngawasi. Polisi bukan pedagangnya. Ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa polisi hadir untuk memberikan kenyamanan," jelas Daniel di Bareskrim Polri, Jumat (6/5/2020).

Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengambil memutuskan proses hukum penimbun masker. Diketahui, 25 penimbun masker dan hand sanitizer menyandang status tersangka.

Daniel mengukapkan, polisi masih memeriksa orang-orang yang diduga mempermainkan harga masker. Penyidik juga tengah memeriksa masker yang sempat ditimbun itu memenuhi standar kesehatan atau tidak.

"Begini masker yang untuk kesehatan, itu harus ada rekomendasi Kemenkes. Makanya semua masker yang disita akan dikordinasikan dengan Kementerian terkait apakah layak edar atau tidak," tuturnya.

"Polisi bakal menyortir masker hasil sitaan. Apabila dinyatakan layak edar akan dikembalikan ke pasar. Jikalau ditemukan masker-masker yang tidak memenuhi kriteria akan dimusnahkan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT