test

Hukrim

Senin, 9 Maret 2020 14:11 WIB

1,9 Juta Masker Ilegal Diamankan Polisi, Begini Modus Operandinya

Editor: Ferro Maulana

Penimbunan masker. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur sukses membongkar industri pengemasan ulang masker ilegal di salah satu lokasi pergudangan yang ada di lingkar timur kawasan Sidoarjo.

Kapolres Kota Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji, menerangkan, bahwa atas kasus ini, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS. "Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang masker yang siap diimpor dari Tiongkok," ujarnya, di Sidoarjo, Senin (09/03/2020),

Masih dari keterangannya, masker dari luar negeri tersebut masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat. Kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat. "Selain itu, masker tersebut juga diberikan kemasan dan layak dipasarkan," ujarnya menambahkan.

Lanjut Sumardji, dari ungkap kasus itu terdapat ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang berhasil disita oleh aparat keamanan seperti masker anak-anak, masker dewasa, dan masker untuk hijab. "Pelaku mengaku mengimpor masker tersebut senilai Rp250 juta dan dikemas ulang. Kemudian dari pengemasan itu dijual seharga Rp8 ribu berisi lima masker," tambahnya.

Lalu, petugas juga mendapati beberapa masker yang tidak standar. Salah satunya masker yang biasanya terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan. "Petugas berhasil menyita barang bukti total 1,9 juta masker yang siap edar, 10 box tali, dan gunting," tuturnya.

Pelaku pun siap diancam dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan, denda maksimal Rp1 miliar dan hubungan penjara selama 10 tahun. (FER).

BERITA TERKAIT