test

Hukrim

Minggu, 8 Maret 2020 14:06 WIB

Ini Kronologis Penangkapan Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Bekasi

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Unit Reskrim Polsek Tambun mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Kabupaten Bekasi.

Kejadian bermula saat Tim Unit Reskrim Polsek Tambun mendapati informasi bahwa ada peristiwa pencurian sepeda motor di depan Hotel Regia Tambun. Polisi pun melakukan pemantauan dan observasi di lokasi kejadian.

“Ya benar kami melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) terkait adanya informasi dari masyarakat yang mana sering terjadi pencurian sepeda motor,” kata AKP Elman TB selaku pemimpin penyelidikan yang dikonfirmasi oleh PMJ News, Minggu (08/03/2020).

Barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kemudian, tim mendapatkan satu tersangka bernama Agung (22) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Polisi pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami mengamankan satu tersangka berinisial A (22) yang terlibat dalam curanmor itu,” ungkap Elman.

Dari pengembangan itu polisi mendapatkan satu tersangka lagi bernama Angga (19), dan satu pran bernama Wahyudi (32).

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan satu buah kendaraan roda dua, kunci letter T, dan magnet kunci.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.(FJR/ FER)

BERITA TERKAIT