test

Hukrim

Sabtu, 21 Maret 2020 12:03 WIB

Lagi Kongkow di Warung, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Dua tersangkan dan barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Foto: Dok PMJ News

PMJ - Dua orang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Tambelang terkait kasus penyalahangunaan narkotika. Kedua tersangka, KP (22) dan HS (18) ditangkap pada Jumat 20 Maret 2020, sekira 22.15 WIB.

Penangkapan bermula saat tim Reskrim Polsek Tambelang mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka menyampaikan adanya transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

"Jadi tim dari Polsek Tambelang menerima informasi terkait adanya transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP). Tim pun langsung menuju ke TKP," Kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2020).

Setibanya di lokasi kejadian, tim mengamankan dua orang pelaku berinisial KP, dan HS. Dari kedua pelaku itu polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kami mengamankan dua orang pelaku berinisial KP dan HS, selain mengamankan keduanya tim mengamankan barang bukti 0,88 gram narkotika jenis sabu," ungkap Sunardi.

Kedua pelaku saat ini diamankaan di Polsek Tambelang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Para tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT