test

Hukrim

Sabtu, 21 Maret 2020 13:57 WIB

Meski Positif, Suami Vanessa Angel Tak Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Artis Vanessa Angel telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan 20 butir psikotropika di rumahnya. Ia dipulangkan setelah hasil tes urinenya dinyatakan negatif.

Peristiwa ini berawal saat Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansya, serta asistennya diamankan oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3), sekira pukul 20.30 WIB

Kedapatan menyimpan 20 butir psikotropika, ketiganya digiring ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan dan menjalani tes urine.

"Sudah keluar (VA), sudah selesai diperiksa, Tes urinenya (Vanessa) negatif," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).

Hasil berbeda didapatkan dari tes urine FA yang merupakan suami VA. Ia dinyatakan positif mengandung psikotropika. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Audie menjelaskan, alasan tidak melakukan penahanan terhadap FA karena statusnya hanya sebagai pengguna psikotropika golongan IV. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.

"Dari hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, FA sebagai pengguna psikotropika yang digunakan, barang itu milik VA. Yang ditahan itu yang ?menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, FA als BB hanya pakai beberapa kali" tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap VA, kata Audie, barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax sebagian didapat melalui resep dokter dan sebagian lain didapat dari penasehat hukumnya pada saat terlibat masalah hukum di Jawa Timur.(Hdi)

BERITA TERKAIT