test

Hukrim

Rabu, 25 Maret 2020 15:11 WIB

Imbauan Polisi Bersama Tiga Pilar untuk Hindari Kerumunan Cegah Penyebaran Virus Corona

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri, Tiga Pilar Kecamatan Tambora (TNI/Polri/Pemerintahan Kecamatan) setiap hari baik siang dan malam Aktif menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mengajak secara bersama-sama untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona (covid-19) yang makin meluas.

Selasa (24/03/2020) malam dan Rabu (25/03/2020) siang kembali kami secara terpadu melibatkan Tiga Pilar melakukan langkah-langkahPencegahan melalui imbauan edukasi serta pembubaran terhadap beberapa kelompok masyarakat yang berkerumun di beberapa titik dengan tujuan yang tidak jelas, antara lain:

1.RPTRA Kalijodo Jl. P. Tubagus Angke, Tambora.

2. Depan Mall Seasons City, Jl. Latumenten, Jembatan Besi Tambora, Jakbar.

3. Jl. Kalibesar Barat, Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.

4. Jl. KH. Mansyur Pasar Mitra Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.

5. Jl.TB Angke, Rel kereta api angke Tambora Jakarta Barat ujarnya

Iver Son menjelaskan dengan jumlah penduduk Kecamatan Tambora yang sangat padat yaitu sekitar 250-an ribu jiwa maka tentunya upaya pencegahan dan edukasi yang dilaksanakan oleh unsur Tiga Pilar tidak akan maksimal tanpa peran serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Imbauan kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan. (Foto: PMJ News)

Untuk itu kami mengajak seluruh RW, RT, LMK, FKDM serta Seluruh Lapisan masyarakat se Kecamatan Tambora untuk bahu membahu bersama-sama mengeroyok langkah-langkah yang dilakukan pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi, Wali Kota dan Kecamatan Tambora dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona.

Kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh juga mengingatkan bahwa dampak yang akan kita alami dan rasakan nanti akan sangat tergantung dari kepatuhan kita semua terhadap Instruksi Pemerintah yang sudah diketahui bersama.

Di tahap awal ini kami masih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan meminta dengan kesadaran agar seluruh warga masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.

Apabila imbauan dan langkah-lamgkah secara persuasif ini telah dilakukan secara maksimal namun tidak diindahkan, maka kami sebagai Penegak Hukum tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum demi kepentingan yang lebih besar yaitu terpeliharanya Kamtibmas serta terjaminnya keselamatan jiwa seluruh warga masyarakat dari penyebaran virus Corona (Covid-19) yang makin meluas.

Yaitu dengan mengacu terhadap beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 14 ayat 1 UU No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat 2 ;
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 59;
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 152 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi : "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi : "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (FER)

BERITA TERKAIT