Jumat, 3 April 2020 13:03 WIB
Lalai Tabrak Avanza dan Korban Tewas, Pengendara Mercy Jadi Tersangka
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Pengemudi mobil Mercedes-Benz berinisil JS resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan mobil dan pengemudi Avanza terbakar.
"Ya betul (telah ditetapkan sebagai tersangka) Rabu kemarin," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Kecelakaan terjadi di tol dalam kota arah Slipi, Jakarta Barat tepatnya di Km 14.00 depan Mal Taman Anggrek. Tiga kendaraan itu Mercedes-Benz (Mercy), Volkswagen (VW) dan Toyota Avanza, dan mengakibatkan satu orang tewas.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan sang sopir Mercy itu lalai dalam berkendara. Ia juga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk yang bersangkutan kita beri hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar besarnya Rp 6 juta rupiah," ujar Fahri.
Dia juga menyebut tersangka kini sudah di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan penahanan," pungkas Fahri. (Fjr/Gtg-03).