test

Hukrim

Rabu, 22 April 2020 16:03 WIB

Lagi Corona, 25 Orang Jadi Tersangka Akibat Kumpul dan Berjudi Sabung Ayam

Editor: Fitriawan Ginting

Barang bukti sabung ayam yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Polda Metro).

PMJ- Polisi telah menetapkan tersangka kepada 25 orang yang melakukan aksi judi sabung ayam di saat massa karantina yang dilakukan di Indonesia. Para tersangka itu nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Para pelaku yang melakukan aksi perjudian sabung ayam di wilayah Bekasi. Dan statusnya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020).

Kombes Yusri juga menyebut, dalam pengungkapan kasus tersebut mengamankan barang bukti uang jutaan yang dipakai para tersangka melakukan perjudian sabung ayam tersebut.

Barang bukti sabung ayam yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Polda Metro).

"Kita mengamankan uang jutaan rupiah dari para tersangka yang dibuat menjadi taruhan sabung ayam tersebut," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan juga dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.

Sebelumnya diketahui, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan aksi penggerebekan lokasi yang jadi tempat perjudian dengan jenis sabung ayam di kawasan Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi pada Selasa (21/4/2020). Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan 25 orang pelaku. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT