test

Hukrim

Selasa, 28 April 2020 19:30 WIB

Selama Pandemi Covid, Polri Tangani 99 Kasus Penyebaran Hoax

Editor: Hadi Ismanto

Hoax bisa resahkan publik (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Mabes Polri telah melakukan penyelidikan terkait penyebaran berita bohong atau hoax di masa pandemi virus Corona (Covid-19) sebanyak 99 kasus. Kasus tersebut juga telah ditangani Bareskrim dan Polda-polda seluruh Tanah Air.

"Jadi sampai hari ini Polri telah menandatangani sebanyak 99 kasus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Dia menyebut kasus paling banyak yang ditangani terdapat di Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 13 kasus, dan Polda Jawa Timur 12 kasus.

"Untuk kasus lainnya ditangani Polda jajaran ya," ucap Asep.

Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoax Covid-19 dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M.

Selain itu, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT