test

Hukrim

Minggu, 17 Mei 2020 21:02 WIB

Terkait Dugaan TPPO ABK Long Xing, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kapala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berkenaan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Ketiga tersangka itu antara lain berinisial W dari PT APJ di Bekasi, inisial F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Ya benar sudah (ditetapkan tiga tersangka, red)," terang Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (17/05/2020).

Gelar perkara untuk menetapkan status ketiga tersangka itu dilakukan oleh Satgas TPPO Ditipidum Bareskrim Polri. Ketiga tersangka tersebut diduga sudah melakukan TPPO dan eksploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja yang tidak sesuai.

Untuk diketahui, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK Long Xin 629, yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (08/05/2020). Namun, mereka diperiksa sebagai saksi.

"Satgas TPPO Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," tutur Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung.

Pada awalnya, 14 ABK WNI yang menaiki kapal berbendera Tiongkok, Long Xin 629 tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu. Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.

Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota tersebut.

Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.

Selama berada di Busan, ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan. (FER).

BERITA TERKAIT