test

Hukrim

Jumat, 9 Juni 2023 09:06 WIB

Tangkap Delapan Pelaku TPPO, Polisi Selamatkan 123 Orang di Kaltara

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri)

PMJ NEWS - Polisi berhasil menyelamatkan 123 orang dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan dikirim ke Tawau, Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.

"Saat ini kami telah mengungkap sembilan jaringan TPPO dan menahan delapan tersangka," ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Menurut Asep Edi, para palaku ditangkap Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan pada 6 Juni 2023. Mereka menjalankan praktek kasus TPPO dengan mengirim pekerja ke perbatasan.

Selain menangkap delapan pelaku, lanjut Asep Edi, Satgas TPPO juga mengamankan barang bukti 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

"Selama kegiatan ini, kami menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," tukasnya.

Para tersangka dikenai Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp600 juta.

BERITA TERKAIT