Jumat, 16 Desember 2022 13:25 WIB
34 WNI Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Sekitar 34 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Puluhan WNI itu direkrut seorang warga Malaysia dan dijanjikan pekerjaan.
"Para WNI ini direkrut oleh satu orang warga negara Malaysia dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi," terang Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/12/2022).
Usai bekerja selama beberapa bulan, ternyata gaji yang diterima tidak sesuai dengan tawaran awal.
Para WNI mengaku telah ditipu, mereka meminta berhenti. Namun sayang, tidak diperbolehkan, justru ditempatkan disekap di rumah milik pengelola.
"Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini,” tuturnya.
“Mereka (para WNI) berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh," tandasnya.