test

News

Kamis, 20 Agustus 2020 09:00 WIB

Diduga Sediakan Layanan Seks, Polisi Grebek Karaoke di BSD Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Pengungkapan kasus prostitusi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/FIF).

PMJ - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (19/8/2020) malam. Polisi menduga tempat ini melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dugaan kasus eksploitasi seksual.

Polisi menyita barang bukri berupa dua bundel kwitansi, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730 ribu yang merupakan uang bookingan, 3 unit mesin EDC, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit dan printer 3 unit,.

"(Ada juga) 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 Kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020," ungkap Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Selain itu, kata Sambo, pihaknya juga mengamankan 47 wanita yang dipekerjakan oleh karaoke Vanesia dan 13 orang lainnya mulai dari mucikari hingga manajer.

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,"ujarnya.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu juga melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor," ujarnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT