test

Hukrim

Sabtu, 6 Juni 2020 12:50 WIB

Para Penyelundup Narkoba Sabu di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit saat memberikan keterangan pers (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Para pelaku penyelundup narkoba jenis sabu di Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (03/06/2020) lalu, tim gabungan Satgasus Merah Putih Polda dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 402,38 kg.

Total terdapat enam pelaku yang diringkus polisi. Para tersangka ini masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41) dan YFC (31).

Para pelaku bertugas sebagai kapten kapal, anak buah kapal (ABK), dan petugas yang mengatur pengiriman sabu jalur darat hingga disimpan di wilayah Sukaraja.

Kapten dan ABK bertugas menjemput sabu dari Iran dengan metode transaksi ship to ship di Samudera Hindia.

Barang haram tersebut, diambil dari sebuah kapal yang sudah menunggunya di laut internasional dan dipindahkan ke kapal nelayan.

"Kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang itu disewa dengan harga Rp 240 juta," terang Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (06/06/2020).

Berikutnya narkoba sabu diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang bertugas untuk mengatur perjalanan darat.

Tersangka lainnya bertugas menyiapkan mobil dan menyewa rumah di Villa Taman Anggrek di Desa/ Kecamatan Sukaraja.

"Dalam kasus ini kami masih memburu tersangka lainnya terkait sindikat peredaran sabu jaringan internasional dan diharapkan bisa segera tertangkap," tegas Listyo.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Dalam dua pasal itu, para pelaku diancam hukuman mati dan atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Sukabumi ini merupakan pengembangan kasus sabu dari Timur Tengah di wilayah Banten dengan barang bukti 800 kilogram lebih yang lebih dulu dibongkar pihak kepolisian. (FER).

BERITA TERKAIT