test

Hukrim

Senin, 15 Juni 2020 15:33 WIB

Cabuli ABG, Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Dua ABG nyaris menjadi menjadi korban eksploitasi (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Seorang pria berinisial SPM (42) diamankan Polres Metro Depok, Minggu (14/6). Tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja di sebuah tempat ibadah.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut SPM diketahui sebagai pengurus tempat ibadah di kawasan Depok. Ia melakukan pencabulan pada Mei 2020 lalu.

"Jadi pada Mei 2020 lalu, seorang pengurus tempat ibadah terindikasi melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian pihak gereja melakukan investigasi internal (tanpa diketahui pelaku)," jelas Kombes Azis dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

"Setelah diselidiki, ternyata benar ada salah seorang anak yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku SPM," sambungnya.

Polres Metro Depok mengglar perkara kasus pencabulan di sebuah rumah ibadah (Foto: Dok PMJ News)

Selanjutnya, kata Azis, pihak tempat ibadah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan sementara, SPM mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut terhadap sejumlah korban.

"Modusnya pelaku berpura-pura membereskan berkas dengan korban, dan kemudian pelaku mengunci pintu tempat tersebut," ungkap Azis.

"Selanjutnya pelaku meminta korban untuk membuka celana dan korban menolak. Pelaku pun langsung memaksa membuka celana korban dan melakukan aksi bejat tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT