test

Hukrim

Senin, 22 Juni 2020 13:16 WIB

Ini Alasan KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi Bersama Menantunya

Editor: Ferro Maulana

KPK terus kembangkan kasus Meikarta. (Foto: Ilustrasi/Dok Net)

PMJ – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono selama 40 hari ke depan.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap serta gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung 2011-2016. "Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD (Nurhadi, red) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono, red)," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/06/2020).

Masih dari keterangan Ali, pihaknya memperpanjang penahanan Nurhadi dan Rezky, lantaran masih perlu melengkapi berkas penyidikan mereka. "Penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," sambungnya.

Sekarang kedua tersangka masih berada di Rumah Tahanan KPK Kavling C-1, (Gedung KPK Lama), Jakarta Selatan.

Sekedar informasi, Nurhadi dan menantunya Rezky sempat menjadi buronan KPK kasus suap dan gratifikasi mencapai Rp46 miliar. Sementara itu, salah satu pemberi suap Nurhadi, Hiendra Soenjoto hingga saat ini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik Antirasuah di rumahnya kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (01/06/2020) lalu. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT