test

Entertainment

Selasa, 25 Agustus 2020 16:56 WIB

Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Senin Pekan Depan

Editor: Ferro Maulana

Vanessa Angel hadapi masalah hukum. (Foto: PMJ/Ist)

PMJ – Aktris Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba, Senin (31/8/2020) mendatang. Bintang sinetron FTV itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," terang Jubir PN Jakbar Eko Aryanto di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel bakal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Untuk diketahui, terdakwa Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejari Jakbar atas permintaannya karena Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif. Ia menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.(Fer)

BERITA TERKAIT