test

Hukrim

Selasa, 23 Juni 2020 16:56 WIB

Datang ke Polda Metro, Ini Dia Nus Kei yang Ingin Dibunuh John Kei

Editor: Ferro Maulana

Paman John Kei, Nus Kei di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ – Bersama pengacaranya, paman John Kei, Nus Kei, akhirnya menyambangi Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (23/06/2020).

Namun, Nus Kei irit bicara saat diburu oleh pewarta. "Nanti ya, setelah pemeriksaan," terang salah seorang kuasa hukum Nus Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/06/2020).

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya tengah memeriksa Nus Kei. Ia diperiksa sebagai saksi korban saat polisi mengejar pelaku kerusuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/06/2020).

Polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya berdasarkan keterangan Nus Kei. John menyerang kelompok Nus karena tak terima bagi hasil penjualan tanah.

Paman John Kei, Nus Kei di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FJR).

"Intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, baru-baru ini.

John memerintahkan anak buahnya menghabisi keluarga Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER tewas dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan.

John Kei juga memerintahkan anak buah lainnya merusuh rumah Nus Kei di perumahan Green Like City, Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang, Banten. Kediaman Nus Kei dirusak, hingga gerbang perumahan diserang.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT