logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 Desember 2024 10:03 WIB

Kasus 'Markus' Vonis Ronald Tannur, Kejagung Kebut Pemberkasan Zarof Ricar

Editor: Hadi Ismanto

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube @kejaksaan ri)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube @kejaksaan ri)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempercepat pengusutan perkara 'makelar kasus' Zarof Ricar, terkait pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan upaya percepatan pengusutan ini dimaksudkan agar kasus ini bisa segera disidangkan.

"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," ujarHarli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Harli menyebut penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam menangani kasus yang melibatkan Zarof Ricar. Namun, dengan gencarnya pemeriksaan saksi diharapkan pendalaman kasus ini segera tuntas.

"Sekarang kita harapkan karena terkait dengan adanya pemeriksaan saksi, terkait ahli, mudah-mudahan secepatnya kita mengharapkan itu. Tapi kan ada limitasi waktu, penyidik dibatasi waktu karena yang bersangkutan dilakukan penahanan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

BERITA TERKAIT