logo-pmjnews.com

News

Senin, 16 Desember 2024 10:36 WIB

Tiga Tersangka Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

Editor: Fitriawan Ginting

Wajah tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur. (Foto: PMJ/dok Kejati Jatim).
Wajah tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur. (Foto: PMJ/dok Kejati Jatim).

PMJ NEWS - Tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur bersama berkas barang buktinya dilimpahkan Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul, sudah dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Dikatakannya, pelimpahan tiga tersangka yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata dia, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT