test

Hukrim

Senin, 29 Juni 2020 14:36 WIB

Terkait Penusukan Polisi, Pelaku yang Sempat DPO Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: FIF/ Ilustrasi/ PMJ)

PMJ – Terkait dengan anggota Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Aipda Daely yang ditusuk, pihak kepolisian sudah meringkus pelakunya.

Peristiwa itu terjadi di Lorong Sopir Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (10/06/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhamad R Daya membenarkan peristiwa penusukan dan penangkapan pelaku yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka.

Ia mengungkapkan, pelaku penyerangan ada lima orang. Tetapi, baru sebagian yang dibekuk.

“Hal itu ada lima pelaku yang diamankan. Pada saat itu mereka melakukan penyerangan. Dan pada hari berikutnya kita melakukan penangkapan,” tuturnya, Senin (29/06/2020).

Salah satu pelaku yang diciduk polisi yaitu RPN, pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di samping, melakukan penangkapan di rumah pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, kemeja yang dikenakan saat beraksi dan pisau yang digunakan untuk menusuk Aipda Daely.

Lebih jauh, menurut Kapolres, masih ada satu yang belum tertangkap dan masih buron. “Yaitu pria berinisial ER. ‘Satu masih DPO’,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal tindak penyerangan dengan ancaman hukuman sekira tujuh tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT