Minggu, 6 Oktober 2024 08:07 WIB
Polres Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Seorang WNI ke Malaysia
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban wanita berinsial SM diduga hendak dijadikan sebagai wanita penjaja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan dalam pengungkapan ini polisi menetapkan wanita berinsial IS (27) sebagai tersangka. Pelaku merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.
"SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta," ujar Reza Fahlevi dalam keterangannya dikutip pada Minggu (6/10/2024).
Reza menambahkan, kasus TPPO ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberangkatan satu CPMI nonprosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka adalah wanita inisial IS, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi.
""IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lebih lanjut Reza menjelaskan, penanganan kasus TPPO tersebut saat ini dinyatakan sudah lengkap (P21). Tersangka IS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani persidangan.
"Tersangka inisial IS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada hari ini Jumat (4/10) sekira pukul 09.00 WIB," tukasnya.