test

Hukrim

Selasa, 5 September 2023 19:07 WIB

Aparat Gabungan Berhasil Ringkus DPO M Terkait Kasus TPPO di Jakut

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Tim Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Polres Jakarta Utara berhasil meringkus M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berkenaan kasus perdagangan orang (TPPO) di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

M sempat buron selama hampir kurang lebih satu bulan. 

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi menjelaskan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari membekuk M pada Sabtu (2/9/2023) lalu di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Gang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu (2/9/2023)," ucap Bobby, Senin (4/9/2023).

Menurut Bobby, M merupakan pemilik Cafe Melati yang selama ini menjajakan perempuan tuna susila di Gang Royal.

Berdasarkan pengakuan, M sudah menampung puluhan pekerja seks komersial.

"Dalam bisnis ini, M tidak sendirian. Dirinya bekerja sama dengan tersangka, Tiar Wahyudin (23) yang telah ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu. Tiar berperan sebagai agen penyalur perempuan pekerja seks komersial," ujar Bobby. 

BERITA TERKAIT