Selasa, 23 Juli 2024 15:37 WIB
Kasus TPPO di Australia, Polri: Korban Bayar Rp50 Juta Jika Putus Kontrak
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia disodori piutang.
"Kami sampaikan bahwa korban juga disodorkan tanda tangan piutang sebesar Rp50 juta," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (23/7/2024).
Adapun piutang yang ditandatangani korban, kata Djuhandani, digunakan sebagai jaminan oleh tersangka terhadap korban yang hendak memutuskan kontrak.
"Apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu 3 bulan, maka korban harus membayar hutang tersebut," ucapnya.
Adapun dalam kasus tersebut, terdapat dua tersangka berinisial FLA dan SS alias Batman. Tersangka FLA yang berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney ditangkap pada 16 Maret 2024.
Sementara untuk tersangka SS ditangkap oleh Kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) pada 10 Juli 2024 berperan menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban.
Atas perbuatannya, tersangka FLA dijerat dengan sangkaan Pasal 4 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ptppo) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.