test

News

Selasa, 23 Juli 2024 13:36 WIB

Polri-AFP Ungkap Kasus Perdagangan Orang Dijadikan PSK di Australia

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Bareskrim Polri bersama dengan Kepolisian Australia mengungkap kasus TPPO. (Foto: PMJ News/Fajar)
Bareskrim Polri bersama dengan Kepolisian Australia mengungkap kasus TPPO. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dittipidum Bareskrim Polri bersama dengan Kepolisian Australia (AFP/Australiam Federal Police) mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim korban ke Australia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dinamakan Operation Mirani, merupakan tindak lanjut dari pertemuan Senior Officers Meeting (SOM) Polri dan AFP di Sydney, Australia pada tahun 2023.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke Australia dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024).

Djuhandani menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) yang ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney," kata Djuhandani.

Lebih lanjut, Djuhandani menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut juga terdapat satu orang tersangka lain berinisial SS alias Batman, WNI yang kini menjadi warga negara Australia, dimana yang bersangkutan ditangkap AFP pada 10 Juli 2024.

"Tersangka Batman berperan menjemput korban, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di kediaman tersangka FLA yakni paspor atas nama tersangka FLA, 2 buku Bank BCA, 2 kartu ATM BCA, 3 handphone, 1 unit laptop, 1 hardisk eksternal 2TB, dan 28 paspor milik WNI.

"Hal ini masih kami gali apakah paspor ini merupakan milik korban atau bukan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FLA dijerat dengan sangkaan Pasal 4 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ptppo) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta atau paling banyak Rp 600 juta.

BERITA TERKAIT