Jumat, 27 September 2024 19:07 WIB
Temuan Jasad di Bekasi, Propam Polri Akan Tindak Tegas Polisi Jika Bersalah
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti bersalah pada kasus tujuh remaja tewas mengambang di Kali Bekasi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan saat ini kasus dugaan pelanggaran tersebut tengah diselidiki Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota, kita tindak tegas," jelas Abdul Karim dikutip pada Jumat (27/9/2024).
Kendati kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya, Karim mengatakan Propam Polri hanya memberikan asistensi. Hal itu untuk menunjukan transparansi Polri kepada publik.
"Kalau kita temukan anggota yang salah, ya kita harus tindak, tidak boleh kita tidak tindak. Jadi penanganannya masih dilakukan Propam Polda Metro," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Metro Jaya memeriksa 17 anggota polisi terkait kasus temuan tujuh remaja yang ditemukan tewas di Kali Bekasi. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya sembilan polisi.
"Sampai dengan saat ini, ada 17 anggota Polri yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Bid propam Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam di RS Polri Kramat Jati, Kamis (26/9/2024).
Selain anggota polisi, lanjut Ade Ary, terdapat sepuluh warga sipil yang turut diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Mereka diduga mengetahui detik-detik terjadinya insiden tersebut.
"Sekali lagi, ini merupakan bentuk komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk membuat terang, transparan agar nanti hasilnya bisa dipertanggungjawabkan," tukasnya.