test

Hukrim

Selasa, 7 Juli 2020 10:55 WIB

Tiga DPO, Polisi Bekuk Dua Pelaku Komplotan Curanmor di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Kasus curanmor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi, akhirnya dibekuk oleh polisi.

Adapun para tersangka antara lain berinisial I adalah pelaku utama, DE merupakan pelaku utama, A (DPO) pemilik senjata api rakitan, D (DPO) pemilik kunci letter T serta anak kunci letter T dan D (DPO) sebagai joki sepeda motor.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi membenarkan penangkapan para pelaku curanmor. Sunardi menjelaskan, tersangka dari wilayah Kota Bekasi menuju ke wilayah Cikarang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street nopol B 4519 FRO.

Masih dari keterangan Sunardi, kemudian para tersangka berputar-putar mencari target untuk mengambil sepeda motor. Sampai di TKP, tersangka melihat target satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 4660 FUL warna hitam milik korban MDM yang diparkir di pelataran parkir depan warnet Mpv Games, Kampung Cabang Rt. 01/09 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

Selanjutnya, tersangka I turun dari sepeda motor langsung mendekati sepeda motor milik korban. Pelaku membuka kunci kontak dengan kunci lock atau magnet dan terbuka. Tersangka juga menggunakan kunci leter “T” dan berhasil merusak kontak sepeda motor milik korban.

“Awal mula kejadian pada Sabtu tanggal 04 Juli 2020 pukul 10.30 WIB, korban memarkir sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat Nopol B-4660-FUL di depan Warnet Mpv Games dengan posisi dikunci stang. Kemudian masuk ke dalam warnet untuk bermain games, sekira pukul 11.00 wib datang, saksi FN hendak melintas ke warteg untuk makan siang melihat pelaku menjalankan aksi kejahatannya,” tutur Sunardi.

“Para pelaku diancam 363 KUHPidana yaitu, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tuturnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT