logo-pmjnews.com

News

Selasa, 10 September 2024 15:35 WIB

Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran di Palmerah

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis penangkapan pelaku tawuran antara kelompok di Palmerah. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis penangkapan pelaku tawuran antara kelompok di Palmerah. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah menangkap dua orang berinisial TF alias A (16) dan SI (17) terkait tewasnya DN (19) dalam aksi tawuran yang terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2024).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan aksi tawuran antara kelompok Kamus Gantung yang bergabung dengan Gang Buaya dan kelompok Selebritis 02 sudah dibubarkan oleh patroli anggota Polsek Palmerah.

"Kemudian baru diketahui ternyata ada satu orang yang mengalami luka, sobekan di arah leher, karena senjata tajam yang kemudian pada saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, korban atas nama DN dinyatakan meninggal dunia," jelas Arsya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Arsya menuturkan, peristiwa tawuran antar kelompok tersebut bermula dari ajakan di media sosial untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan DN meninggal dunia.

"Tim berhasil mengidentifikasi dari peristiwa ini ada dua orang terduga pelaku, yaitu Saudara SI alias Sandi dan TF alias Alif. Dua pelaku ini masih di bawah umur sehingga hari ini tidak kami hadirkan di rilis," terangnya.

Ditambahkan Arsya, korban DN dalam peristiwa tersebut mengalami 2 luka di bagian leher sebelah kiri dan kanan akibat sayatan benda tajam yang dilayangkan kedua orang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hingga kemudian tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT